UU
PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Pasal 6
Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan undang-undang ini.
Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan undang-undang ini.