UU
PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Pasal 5
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan yang tercantum didalam pasal 4 dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2) Perbuatan termaktub dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
