UU
PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Pasal 3
(1) Menteri Pemdidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengangkat Panitia Ahli, yang bertugas
mempertimbangkan apakah sesuatu ijazah bagi menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada pasal 2 huruf a.
(2) Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Keuangan mengatur
susunan dan cara kerja panitia itu.
(3) Menteri Keuangan berhak memberi tugas lain kepada panitia tersebut dalam ayat 1 untuk
menjamin kesempurnaan urusan akuntansi c.q. untuk mengatur lebih lanjut urusan akuntansi.
(4) Tiap-tiap akuntan berijazah mendaftarkan nama untuk dimuat dalam suatu register negara
www.djpp.depkumham.go.id
yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
