UU
PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Pasal 2
Dengan ijazah tersebut dalam pasal 1 dimaksud:
- ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang- undang atau diakui Pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan hasil baik;
- ijazah yang diterima sesudah lulus dalam sesuatu ujian lain yang menurut pendapat Panitia Ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.
