KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kepulauan Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
- Kabupaten Bintan, yang sebelumnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bintan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
SK No 200343 A
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA.
Pasal 3
Kabupaten Bintan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gunung Kijang;
- Kecamatan Bintan Timur;
- Kecamatan Bintan Utara;
- Kecamatan Teluk Bintan;
- Kecamatan Tambelan;
- Kecamatan Teluk Sebong;
- Kecamatan Toapaya;
- Kecamatan Mantang;
- Kecamatan Bintan Pesisir; dan
- Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Pasal 4
(1) Kabupaten Bintan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Riau; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Tanjung Pinang dan Selat Riau.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bintan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bintan bernama Bandar Seri Bentan yang berkedudukan di Kecamatan Teluk Bintan.
Pasal 6
Kabupaten Bintan memiliki karakteristik, yaitu:
a.kewilayahan...
SK No 200259 A
PRESIDEN
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Bintan, dan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, serta potensi kepariwisataan dan potensi perindustrian; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis dengan mayoritas Suku Melayu yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bintan dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200260 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No205889A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Bintan di provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Bintan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau;
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 19s6 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No205888A
PRESIDEN
