UU
KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kepulauan Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
- Kabupaten Bintan, yang sebelumnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.
