UU
KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bintan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gunung Kijang;
- Kecamatan Bintan Timur;
- Kecamatan Bintan Utara;
- Kecamatan Teluk Bintan;
- Kecamatan Tambelan;
- Kecamatan Teluk Sebong;
- Kecamatan Toapaya;
- Kecamatan Mantang;
- Kecamatan Bintan Pesisir; dan
- Kecamatan Seri Kuala Lobam.
