UU
KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bintan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Riau; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Tanjung Pinang dan Selat Riau.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bintan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
