WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Pasal 1
Dalam ketentuan istilah di bawah b tentang pengertian "Notaris" hanya dimasukkan Notaris-notaris-jabatan. Pasal 2 ayat 3 yang dibatalkan itu sesungguhnya mengatur juga tentang hal ketidak-hadiran, berhalangannya atau ketiadaan "fungerend notaris", akan tetapi dalam pada itu hampir tak pernah residen-residen mempergunakan kekuasaannya itu. Di tempat-tempat kedudukan "fungerend notaris" di mana terdapat seorang pegawai pemerintahan yang berpangkat cukup tinggi dan dipandang cakap, pegawai itulah yang bertindak sebagai "fungerend notaris". Di tempat yang tidak ada seorang pegawai pemerintahan yang sedemikian, pada umumnya akan tidak dapat juga ditugaskan jabatan "fungerend notaris" itu, dan pada lazimnya akan tidak diperlukan pula jabatan
sededemikian itu. Dalam hubungan ini diterangkan, bahwa peninjauan kembali peraturan tentang tempat-tempat kedudukan, sebagaimana yang kini masih tercantum dalam Staatsblad 1925 No. 616 yang berulang-ulang telah diubah (bandingkanlah Engelbrecht Wetboeken, halaman 1959) tidak termasuk lapangan rancangan ini, akan tetapi penyelesaiannya akan harus dilaksanakan manakala Reglemen itu ditinjau kembali secara luas kelak, sebagaimana disebut di atas. Yang tercantum pada a dalam pasal ini tidak memerlukan penjelasan. Mengenai yang tercantum pada c dan d dipersilahkan melihat penjelasan atas
Pasal 2
Ayat 1 bermuat aturan-pokok rancangan, yaitu:
Dalam hal ketiadaan seorang Notaris-jabatan Menteri Kehakiman dapat mengangkat seorang wakil-notaris. Sebabnya dari ketiadaan itu tidak menjadi soal. Yang harus diperhatikan ialah bahwa ketiadaan itu harus bersifat tetap. Dalam hal ketidak hadiran karena cuti, sementara berhalangan, atau pemberhentian untuk sementara (schorsing), peraturan-peraturan mengenai hal itu yang memang sudah terdapat dalam Reglemen tetap berlaku (pasal 6a s/d 6e dan pasal 51 ), dan akan diangkatlah seorang pengganti. Menteri Kehakiman berhak, akan tetapi tidak diwajibkan melakukan pengangkatan itu. Di sejumlah besar tempat-tempat kedudukan yang kecil hampir-hampir tidak dibutuhkan (lagi) seorang Notaris, sehingga bagi seorang calon peminat (sekalipun merangkap pekerjaan pengawas lelang) jabatan itu tidak akan memberi nafkah yang mencukupi. Orang-orang di tempat itu yang memerlukan Notaris sebaiknya berhubungan dengan penjabat di kota yang lebih besar yang berdekatan, hal mana melihat akan alat-alat lalu lintas yang cepat dewasa ini - pada umumnya akan tidak menimbulkan kesukaran. Yang dikatakan dalam penjelasan atas pasal 1 mengenai peninjauan kembali peraturan tentang tempat-tempat kedudukan, berlaku pula dalam hal ini. Penjabat yang dimaksud disini menurut pasal 1 sub c,. diberi nama "Wakil- Notaris". Di samping aturan-pokok pada ayat 1 harus ada pula peraturan apabila antara mulainya ketiadaan notaris itu dan keluarnya keputusan Menteri itu berlaku beberapa waktu seperti lazimnya terjadi. Untuk menghindarkan dalam waktu itu terjadi kekosongan Notaris (notarieel vacuum) maka sambil menunggu penunjukan tetap oleh Menteri, perlulah oleh pembesar setempat (sebaiknyalah ketua pengadilan negeri) dengan segera ditunjuk seorang sebagai Wakil-Notaris sementara. Penjabat sementara ini, menurut pasal 1 sub d,
dinamakan "Wakil-Notaris sementara".
Pasal 3 s/d 5
Semua ketentuan yang berlaku atas Notaris-notaris jabatan pada umumnya berlaku pula terhadap para Wakil-Notaris (sementara), selama undang-undang itu sendiri tidak mengadakan pengecualian, hal mana terjadi dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 yang menyimpang dari masing-masing pasal 13 ayat 1, 4 dan pasal 25 ayat 1 Reglemen. Ketentuan-ketentuan ini cukup jelasnya. Pasal 4 ayat 2 dimuat agar dapat menarik tenaga-tenaga yang setidaknya secara teoritis dapat dipandang memahami syarat-syarat tentang jabatan Notaris.
Pasal 6 dan 7
Untuk memungkinkan Menteri dan ketua pengadilan negeri melakukan selekas mungkin penunjukan yang dimaksud dalam pasal 2, maka diusulkanlah pasal-pasal ini.
Pasal 6 mengenai kematian seorang yang menjalankan jabatan Notaris,
yaitu dalam ayat 1 tentang penjabat Notaris yang tidak diganti (termasuk pula seorang penjabat Notaris yang berada di luar daerahnya untuk waktu tidak lebih dari 3 hari 3 malam) (bandingkanlah pasal 6 ayat 3 Reglemen) dan ayat 2 tentang penjabat Notaris yang sedang diganti. Dalam hal tersebut terakhir untuk sementara penunjukan seorang Wakil-Notaris tidak diperlukan dan pengganti yang ada dengan sendirinya menjadi Wakil-Notaris sementara.
Pasal 62a Reglemen yang karena ketentuan "Pertama" dari rancangan
akan dicabut telah memuat peraturan yang sama tujuannya.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam undang-undang ini, bagi Wakil Notaris dan Wakil Notaris sementara berlaku ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Notaris.
Pasal 4
(1) Untuk ditunjuk sebagai Wakil Notaris (sementara) seorang tidak perlu
lulus, dalam ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen.
(2) Dalam pada itu sedapat mungkin ditunjuk seorang yang telah lulus dalam
satu atau dua bahagian dari ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen.
Pasal 5
Dalam semua akta-akta Wakil Notaris (sementara) harus dinyatakan keputusan penunjukannya sebagai Wakil Notaris (sementara).
Pasal 6
(1) Apabila seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia,
maka hal itu secepat mungkin diberitahukan oleh pengurus harta peninggalannya kepada ketua pengadilan negeri, yang selanjutnya memberitahukan hal itu dengan kawat kepada Menteri Kehakiman.
(2) Jika seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia
pada ketik ia sedang diganti, maka penggantinya itu menurut hukum adalah Wakil Notaris sementara.
Pasal 7
Pasal 7 berisi hal-hal tentang pemberhentian dan pemecatan. Pasal itu
selanjutnya cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan peralihan ini bermaksud untuk memasukkan mereka yang kini menjalankan kantor Notaris yang lowong, yaitu baik Wakil-Notaris sementara ex
Reglemen, ke bawah kekuasaan undang-undang ini sebagai Wakil-Notaris.
Pasal 9
Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perlu diadakan peraturan supaya dalam hal seorang penjabat Notaris tidak ada jabatan Notaris itu dapat dijalankan sebaik-baiknya;
- bahwa berhubung dengan hal-hal yang mendesak peraturan ini harus segera diadakan dengan tidak menunggu pengaturan kembali kenotariatan seluruhnya;
pasal-pasal 89, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
