UU
WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Pasal 6
(1) Apabila seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia,
maka hal itu secepat mungkin diberitahukan oleh pengurus harta peninggalannya kepada ketua pengadilan negeri, yang selanjutnya memberitahukan hal itu dengan kawat kepada Menteri Kehakiman.
(2) Jika seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia
pada ketik ia sedang diganti, maka penggantinya itu menurut hukum adalah Wakil Notaris sementara.
