UU
WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Pasal 8
Ketentuan peralihan ini bermaksud untuk memasukkan mereka yang kini menjalankan kantor Notaris yang lowong, yaitu baik Wakil-Notaris sementara ex
Reglemen, ke bawah kekuasaan undang-undang ini sebagai Wakil-Notaris.
