UU
WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Pasal 4
(1) Untuk ditunjuk sebagai Wakil Notaris (sementara) seorang tidak perlu
lulus, dalam ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen.
(2) Dalam pada itu sedapat mungkin ditunjuk seorang yang telah lulus dalam
satu atau dua bahagian dari ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen.
