KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Kabupaten Bangka adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Bangka.
Pasal2...
SK No 199694 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang- Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah ringkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 182 1).
Pasal 3
Kabupaten Bangka terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
- KecamatanSungailiat;
- Kecamatan Belinyu;
- Kecamatan Merawang;
- Kecamatan Mendo Barat;
- Kecamatan Pemali;
- Kecamatan Bakam;
- Kecamatan Riau Silip; dan
- Kecamatan Puding Besar.
Pasal 4
(1) Kabupaten Bangka mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
b.sebelah...
SK No 199695 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangka secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Bangka berkedudukan di Kecamatan Sungailiat.
Pasal 6
Kabupaten Bangka memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan sungai, dan kawasan laut;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata; dan
- suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
BAB TII
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal8...
SK No 199696 A
PIIESIDEN
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1956), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangka dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darrrrat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199697 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukum,
vanna Djaman
SK No 199698 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Bangka di provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah di wilayah Neg-ara Kesatuan Republik Indonesia yang dibeniuk u.rtrk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan Kabupaten Bangka diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayifi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka; c bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 Nomor SS), Undang_ Undang Darurat Nomor s rahun 19s6 (Lembaran-Negara Tahun 1956 Nomor s6) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 19s6 (Lembaran-Negara Tairun 19s6 Nomor 57l, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I sumatera Selatan, sebagai Undang-0ndang, sudah tia"t sesuai lagi dengan perkembangan hukum iehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana -c, dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu membentuk Undang-undang tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Pasal 18, pasal 1gA, pasal 1gB ayat (2), Pasal 20, U ndang-Undang Dasar Pasal 21, dan pasal 22D ayat l2l Negara Republik Indonesia Tahun L94S;
Dengan
SK No 199693 A
PRESIDEN
