UU
KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bangka mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
b.sebelah...
SK No 199695 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangka secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
