UU
KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 10
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199697 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukum,
vanna Djaman
SK No 199698 A
PRESIDEN
