PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan bertambah
dengan Rp 1.749.699.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus empat puluh sembilan milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 609.059.000.000,00 (enam ratus sembilan milyar lima puluh sembilan juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 1.140.640.000.000,00 (satu trilyun seratus empat puluh milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan bertambah dengan Rp
1.745.625.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus empat puluh lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp 1.136.702.000.000,00 (satu trilyun seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus dua juta rupiah);
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 608.923.000.000,00 (enam ratus delapan milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
1983/1984 yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 yang pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1984/1985 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada anggaran Tahun
Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1984
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1984
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1983/1984 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo- anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- Undang;
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249);
