UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
