PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp
18.909.833.307.411,93 (delapan belas trilyun sembilan ratus sembilan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus sebelas sembilan puluh tiga perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp
18.772.230.424.373,42 (delapan belas trilyun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tiga empat puluh dua perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1983/1984
adalah sebesar Rp 137.602.883.038,51 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh delapan lima puluh satu perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimamana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3271);
