UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan bertambah dengan Rp
1.745.625.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus empat puluh lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp 1.136.702.000.000,00 (satu trilyun seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus dua juta rupiah);
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 608.923.000.000,00 (enam ratus delapan milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang ini.
