UNDIAN
Pasal 1
Ayat 1. Siapa pun yang mengadakan undian apapun, harus lebih dahulu mendapat izin, kecuali undian-undian yang dimaksudkan dalam pasal 2. Ketentuan ini berlaku pula untuk suatu undian yang digabungkan dengan suatu perbuatan lain, misalnya suatu permainan untung-untungan dihubungkan dengan suatu perlombaan (sweepstake, pool olah-raga, dan sebagainya); atau apa yang lazim disebut undian gratis, yaitu undian yang bersangkutan dengan penjualan barang atau karcis masuk pasar malam, dan lain-lain. Ayat 2.Peserta-peserta boleh mempengaruhi kemungkinan akan memperoleh hadiah, tetapi kemungkinan itu tidak boleh tergantung semata-mata atau banyak daripada kecakapan peserta-peserta. Jadi bukanlah undian suatu permainan yang keputusannya tergantung banyak daripada tenaga dan fikiran peserta-peserta, umpamanya pertandingan sepak bola, main catur, perlombaan renang, meskipun terdapat beberapa anasir yang tak mungkin ditentukan semata-mata oleh peserta-peserta (keadaan-lapangan, keadaan jasmani pemain-pemain, dan sebagainya). Bukanlah undian pula suatu permainan yang keputusannya semata-mata dalam kuasa peserta-peserta, seperti sayembara. Adapun sayembara harus dipersoalkan apa yang terpenting, memperoleh hadiah dengan jalan menebak serta undi (sayembara mudah), atau membuangkan tenaga untuk menebak baik, berikut boleh mendapat hadiah secara langsung atau dengan jalan undi kalau beberapa orang menebak baik (sayembara sukar). Definisi tentang undian hanya mengatakan secara umum bilamana suatu usaha dianggap menjadi "undian" menurut undang-undang ini. Dalam undian "ikut serta" harus bertujuan kepada turut bersaingan untuk memperoleh hadiah. Cara persaingan itu tidak dianggap penting, asal penunjukan hadiah kepada peserta-peserta diadakan dengan undi atau dengan lain macam cara menentukan untung yang tidak dapat dipengaruhi banyak oleh peserta-peserta. Bilamana hendak turut bersaingan peserta-peserta terlebih itu terdiri atas pembayaran sejumlah uang saja, atau membeli surat undian. Tetapi syarat-syarat itu dapat pula terdiri atas pembelian beberapa barang. Undang-undang ini tidak menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi peserta dalam suatu "undian"; jadi membayarkan sejumlah uang bukan suatu syarat mutlak. Demikian penyelundupan peraturan-peraturan perihal turut serta dalam undian" dapat dihindarkan. Penunjukan hadiah dapat tergantung daripada undi dalam arti yang terbatas, tetapi juga umpamanya daripada suatu hal yang terjadi secara kebetulan saja.
Jika "undian" hanyalah berarti permainan-permainan yang penyelesaiannya tergantung daripada undi atau - suatu kejadian yang ditentukan dengan undi, pengertian undian akan diperbatas terlalu banyak. Akibatnya bahwa diberikan kesempatan untuk rupa-rupa penyelundupan. Dengan perkataan hadiah berupa uang atau benda diartikan pula segala rupa hadiah yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 2
- Undang-undang No. 38 tahun 1947 berlaku untuk undian-undian yang
diadakan oleh Negara.
- Undang-undang ini tidak berlaku untuk undian yang diadakan dalam lingkungan para anggota suatu perkumpulan hingga undian itu dapat diadakan tanpa izin. Tetapi undian-undian serupa itu dengan jumlah harga nominal lebih dari Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) terlebih dahulu harus diminta izin, karena dalam hal itu Pemerintah perlu mengadakan pengawasan juga dalam lingkungan terbatas itu untuk kepentingan para anggota.
Hanya organisasi-organisasi yang diakui sebagai badan hukum atau telah berdiri paling sedikit satu tahun diperkenankan akan mengadakan undian dari Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ke bawah tanpa izin. Maksud syarat itu ialah untuk mencegah pembentukan suatu perkumpulan justru untuk mengadakan undian. Syarat-syarat itu dapat menjamin bonafiditet perkumpulan-perkumpulan yang berkepentingan. Tujuan undian itu harus bersifat sosial untuk menghindarkan permainan untung-untungan dengan tiada tujuan lain daripada main judi.
Pasal 3
Peraturan ini memperbatasi undian dan memperkenankannya hanya untuk tujuan umum dan tertentu. Untuk keperluan usaha-usaha sosial dapat diadakan undian. Kata "sosial" dan "usaha sosial" mempunyai arti yang sangat luas. Dengan usaha- usaha sosial dimaksudkan tiap-tiap) usaha yang mengikhtiarkan agar supaya manusia dapat hidup bebas daripada ketakutan dan kemelaratan hingga dapat memberi sumbangan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Pasal 4
Ayat 1.Dalam surat permohonan izin perlu diterangkan pula siapa akan menyelenggarakan undian. Seringkali terjadi bahwa si penerima izin menyerahkan penyelenggaraannya kepada orang lain atau suatu badan yang khusus mengurus undian dan hal-hal serupa itu. Berhubung dengan itu maka instansi-instansi yang berwajib harus mengetahui pula si penyelenggara undian agar supaya dapat mengadakan pengawasan yang seperlunya. Ayat 2. Cukup jelas.
Ayat 3. Kepala Dinas Sosial Propinsi dan Kepala Daerah propinsi atau Kepala Daerah lainnya yang kekuasaannya sederajat dengan itu meneruskan kepada Menteri Sosial permohonan untuk mengadakan undian-undian disertai dengan pendapat masing-masing yang sejelas-jelasnya
menyatakan alasan-alasan untuk pendirian mereka itu. Alasan-alasan itu adalah terutama mengenai bonafiditet mereka yang meminta izin; dalam alasan-alasan itu dapat dipertimbangkan pula apakah maksud untuk mengadakan undian adalah sesuai dengan pasal 3 undang-undang ini dan apakah perlu mengadakan undian mengingat akan keadaan setempat dan usaha-usaha yang telah dijalankan. Ayat 4. Cukup jelas. Ayat 5. Cukup jelas.
Pasal 5
Pemberian izin undian sampai dengan Rp. 10.000,- dapat dilakukan oleh kepala Daerah Propinsi atau Kepala Daerah lainnya yang dipersamakan hak dan kekuasaannya dengan penjabat tersebut, seperti Wali Kota Besar Jakarta Raya. Dimaksudkan dengan sedemikian supaya dalam pemberian izin untuk mengadakan undian yang bersifat setempat dan jumlahnya tidak begitu tinggi, dapat diselenggarakan dalam waktu yang pendek sehingga keperluan-keperluan sosial dan umum yang bersangkut dapat diladeni dengan segera. Menteri Sosial memberikan izin untuk undian-undian lainnya, termasuk undian-undian yang jumlah harga nominal tidak dapat ditetapkan terlebih dahulu.
Pasal 6
Kepada Penjabat-penjabat yang berwajib diberikan keleluasan akan bertindak menurut kebijaksanaannya.
Pasal 7
Ayat 1. Karena ketentuan dalam ayat 1 maka pemegang izin yang tidak mengindahkan syarat-syarat dapat dihukum mulai daripada ketika mengadakan pelanggaran syarat-syarat itu. Demikian dapat dihukum pula, mulai daripada saat pelanggaran syarat-syarat yang telah ditetapkan, semua mereka yang membantu penyelenggaraan undian seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat e. Ayat 2. Cukup jelas. Ayat 3. Mengandung peraturan untuk permainan-permainan seperti pool olah- raga. Dalam pool olah-raga sering tiada surat undian, melainkan tebakan yang disampaikan secara tertulis disertai sejumlah uang dianggap sebagai bukti turut serta.
Izin untuk pool olah-raga dan permainan-permainan serupa itu dapat diumumkan dengan iklan dalam surat-surat khabar.
Pasal 8
Ayat 1. Permohonan izin untuk mengadakan undian ditolak, bilamana Menteri Sosial atau penjabat yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 berpendapat:
- bahwa undian untuk mana diminta izin, bukan untuk keperluan sosial yang bersifat umum.
- bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 1 tidak dapat disetujui.
Ayat 2. Cukup jelas. Ayat 3. Bilamana Menteri Sosial membatalkan putusan penjabat yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dan oleh Menteri Sosial diberikan izin, maka ia harus menyatakan alasan-alasan untuk pembatalan dan pemberian izin itu.
Pasal 9
Karena tuntunan prinsipil tentang izin mengadakan undian diserahkan kepada Menteri Sosial juga berhubung dengan pasal 16, yang memberi kekuasaan kepada Menteri Sosial untuk memberi petunjuk-petunjuk kepada pembesar-pembesar dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dalam mempergunakan undang-undang ini, maka sudah selayaknya diberikan pula kepada beliau hak untuk menolak izin-izin yang telah dikeluarkan oleh pembesar-pembesar yang dimaksudkan sebentar ini, apabila keputusan-keputusan itu dalam prinsip bertentangan dengan siasat- politiknya, juga kalau bertentangan dengan petunjuk-petunjuk dimaksud dalam
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Membayarkan pajak bersangkut-paut dengan izin. Oleh sebab itu pemenang- pemenang undian seperti dimaksud dalam pasal 2 tidak wajib membayarkan pajak undian.
Pasal 12
Ayat 1c. Demikian dapat dihukum pula siapa yang menyelenggarakan undian bilamana perbuatan-perbuatannya bertentangan dengan syarat-syarat dalam izin untuk mengadakan undian; syarat-syarat itu ialah misalnya, bahwa izin untuk mengadakan undian diberikan hanya kepada yang namanya disebut dalam surat izin itu. Ayat 2. Cukup jelas. Ayat 3. Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai tugas pegawai-pegawai yang dimaksudkan dalam pasal ini.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Menteri Sosial dapat memberikan petunjuk-petunjuk kepada penjabat-penjabat yang disebut dalam pasal 5 ayat 1 dalam peraturan-peraturan melaksanakan undang-undang ini agar dapat dicegah kemungkinan penyimpangan dari undang- undang ini.
Pasal 17
Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu diadakan peraturan baru mengenai undian sesuai dengan keadaan sekarang;
akan : a. Staatsblad 1923 No. 351 dengan tambahan dan perubahannya, yang terakhir dalam Staatsblad 1948 No. 323;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tahun 1946 No. 18 dengan tambahan dan perubahannya;
- Undang-undang No. 38 tahun 1947 tentang undian uang Negara;
- Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
