UU
UNDIAN
Pasal 12
Ayat 1c. Demikian dapat dihukum pula siapa yang menyelenggarakan undian bilamana perbuatan-perbuatannya bertentangan dengan syarat-syarat dalam izin untuk mengadakan undian; syarat-syarat itu ialah misalnya, bahwa izin untuk mengadakan undian diberikan hanya kepada yang namanya disebut dalam surat izin itu. Ayat 2. Cukup jelas. Ayat 3. Cukup jelas.
