UU
UNDIAN
Pasal 9
Karena tuntunan prinsipil tentang izin mengadakan undian diserahkan kepada Menteri Sosial juga berhubung dengan pasal 16, yang memberi kekuasaan kepada Menteri Sosial untuk memberi petunjuk-petunjuk kepada pembesar-pembesar dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dalam mempergunakan undang-undang ini, maka sudah selayaknya diberikan pula kepada beliau hak untuk menolak izin-izin yang telah dikeluarkan oleh pembesar-pembesar yang dimaksudkan sebentar ini, apabila keputusan-keputusan itu dalam prinsip bertentangan dengan siasat- politiknya, juga kalau bertentangan dengan petunjuk-petunjuk dimaksud dalam
