UU
UNDIAN
Pasal 8
Ayat 1. Permohonan izin untuk mengadakan undian ditolak, bilamana Menteri Sosial atau penjabat yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 berpendapat:
- bahwa undian untuk mana diminta izin, bukan untuk keperluan sosial yang bersifat umum.
- bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 1 tidak dapat disetujui.
Ayat 2. Cukup jelas. Ayat 3. Bilamana Menteri Sosial membatalkan putusan penjabat yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dan oleh Menteri Sosial diberikan izin, maka ia harus menyatakan alasan-alasan untuk pembatalan dan pemberian izin itu.
