UU
UNDIAN
Pasal 2
- Undang-undang No. 38 tahun 1947 berlaku untuk undian-undian yang
diadakan oleh Negara.
- Undang-undang ini tidak berlaku untuk undian yang diadakan dalam lingkungan para anggota suatu perkumpulan hingga undian itu dapat diadakan tanpa izin. Tetapi undian-undian serupa itu dengan jumlah harga nominal lebih dari Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) terlebih dahulu harus diminta izin, karena dalam hal itu Pemerintah perlu mengadakan pengawasan juga dalam lingkungan terbatas itu untuk kepentingan para anggota.
Hanya organisasi-organisasi yang diakui sebagai badan hukum atau telah berdiri paling sedikit satu tahun diperkenankan akan mengadakan undian dari Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ke bawah tanpa izin. Maksud syarat itu ialah untuk mencegah pembentukan suatu perkumpulan justru untuk mengadakan undian. Syarat-syarat itu dapat menjamin bonafiditet perkumpulan-perkumpulan yang berkepentingan. Tujuan undian itu harus bersifat sosial untuk menghindarkan permainan untung-untungan dengan tiada tujuan lain daripada main judi.
