KABUPATEN LABUHANBATU DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Labuhanbatu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darrrrat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Pasal2...
SK No 1995994
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
Pasal 3
Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Rantau Utara;
- Kecamatan Rantau Selatan;
- Kecamatan Bilah Barat;
- Kecamatan Bilah Hilir;
- Kecamatan Bilah Hulu;
- Kecamatan Pangkatan;
- Kecamatan Panai Tengah;
- Kecamatan Panai Hilir; dan
- Kecamatan Panai Hulu.
Pasal 4
(1) Kabupaten Labuhanbatu mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
sebelah
SK No 199600 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Labuhanbatu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu bernama Rantauprapat berkedudukan di Kecamatan Rantau Selatan.
Pasal 6
Kabupaten Labuhanbatu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah berbentuk sungai, pantai dan laut, serta kawasan perbukitan;
- potensi sumber daya alam, berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hutan lindung, hutan produksi, mangroue, air terjun dan pantai sebagai objek pariwisata, serta bahan tambang dan mineral; dan
- suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "lka Bina en Pabolo", corak budaya yang dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius, menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199601 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Labuhanbatu dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199602 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA -undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 199603 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Labuhanbatu diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(21, Pasal 20, Pasal 2l,dan
Pasal 22D ayat (2) Undhng-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 205942 A
PRESIDEN
