UU
KABUPATEN LABUHANBATU DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Labuhanbatu mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
sebelah
SK No 199600 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Labuhanbatu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
