UU
KABUPATEN LABUHANBATU DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Rantau Utara;
- Kecamatan Rantau Selatan;
- Kecamatan Bilah Barat;
- Kecamatan Bilah Hilir;
- Kecamatan Bilah Hulu;
- Kecamatan Pangkatan;
- Kecamatan Panai Tengah;
- Kecamatan Panai Hilir; dan
- Kecamatan Panai Hulu.
