KABUPATEN ASAHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Asahan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Asahan.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Asahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No205873A
FRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Asahan terdiri atas 25 (dua puluh lima) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Meranti;
- Kecamatan Air Joman;
- Kecamatan Tanjung Balai;
- Kecamatan Sei Kepayang;
- Kecamatan Simpang Empat;
- Kecamatan Air Batu;
- Kecamatan Pulau Ralryat;
- Kecamatan Bandar Pulau;
- Kecamatan Buntu Pane;
- Kecamatan Bandar Pasir Mandoge;
- Kecamatan Aek Kuasan;
- Kecamatan Kota Kisaran Barat;
- Kecamatan Kota Kisaran Timur;
- Kecamatan Aek Songsongan;
- Kecamatan Rahuning;
- Kecamatan Sei Dadap;
- Kecamatan Sei Kepayang Barat;
- Kecamatan Sei Kepayang Timur;
- Kecamatan Tinggi Raja;
- Kecamatan Setia Janji;
- Kecamatan Silau Laut;
- Kecamatan Rawang Panca Arga;
- Kecamatan Pulo Bandring;
- Kecamatan Teluk Dalam; dan
- Kecamatan Aek Ledong.
Pasal4...
SK No 245874 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Asahan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Asahan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Asahan bernama Kisaran berkedudukan di Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Pasal 6
Kabupaten Asahan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan pesisir di laut pedalaman, berbatasan dengan Selat Malaka, arus laut mengalir di sepanjang pantai dari utara ke selatan atau sebaliknya yang bukan merupakan arus yang tegak lurus pantai dengan bentuk dataran yang sangat landai dan sungai-sungai tua yang lebar, danau kecil, pantai, air terjun, waduk, sungai, dataran rendah, dan perbukitan yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;
- potensi sumber daya alam Kabupaten Asahan berupa perkebunan, tanaman pangan, perikanan, hortikultura, kehutanan, peternakan, serta bahan tambang dan mineral; dan
- suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "Rambate Rata Raya', corak budaya yang dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius, menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga kelestarian lingkungan. BABIII ...
SK No205875A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Asahan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205876 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA -undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 205877 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Asahan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 20, Pasal 2L, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No205878A
PRESIDEN rrEPUELIK INDONESIA
