UU
KABUPATEN ASAHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Asahan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Asahan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
