ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperoleh dari:
- Sumber-sumber Anggaran Rutin;
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan berjumlah Rp 40.184.000.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan berjumlah Rp 10.371.500.000.000,00
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92
diperkirakan berjumlah Rp 50.555.500.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/92 terdiri atas :
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan berjumlah Rp 30.557.800.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 19.997.700.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1991/92 diperkirakan berjumlah Rp 50.555.500.000.000,00
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1991/92 dibuat laporan
realisasi mengenai :
- Anggaran Pendapatan Rutin;
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;
PRESIDEN
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1991/92 dibuat laporan
realisasi mengenai :
- Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan
keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1992/93 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan untuk
membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
PRESIDEN
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1992/93.
Pasal 5
Sebelum Tahun Anggaran 1991/92 berakhir, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1991/92 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1991
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1991
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/ 92
perlu ditetapkan dengan Undang-undang,
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/ 92
sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun
dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola
Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/ 92
pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan
dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah
dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I
sampai dengan tahun kedua Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk
meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka
dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun
Anggaran 1991/92;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)Undang-Undang
Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
