ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92
diperkirakan bertambah deagan Rp 1.438.412.000.000,00 (satu trilyun empat ratus tiga puluh delapan milyar empat ratus dua belas juta rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 1.400.812.000.000,00 (satu trilyun empat ratus milyar delapan ratus dua belas juta rupiah);
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 37.600.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah);
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan
bertambah dengan Rp 1.436.331.000.000,00 (satu trilyun empat ratus tiga puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri dari:
PRESIDEN
Belanja Rutin berkurang dengan Rp 330.151.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh milyar seratus lima puluh satu juta rupiah);
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 1.766.482.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus enam puluh enam milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah)
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1991/92 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 yang pada akhir Tahun Anggaran 1991/ 92 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan untuk
membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1991/92 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
PRESIDEN
