UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92
diperkirakan bertambah deagan Rp 1.438.412.000.000,00 (satu trilyun empat ratus tiga puluh delapan milyar empat ratus dua belas juta rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 1.400.812.000.000,00 (satu trilyun empat ratus milyar delapan ratus dua belas juta rupiah);
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 37.600.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah);
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
