UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1991/92 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 yang pada akhir Tahun Anggaran 1991/ 92 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan untuk
membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
