PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
52.557.129.405.058,00 (lima puluh dua triliun lima ratus lima puluh
tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima ribu
lima puluh delapan rupiah).
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
52.127.529.906.762,00 (lima puluh dua triliun seratus dua puluh
tujuh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam
ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah)
(3) Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 429.599.498.296,00, (empat
ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan
juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan
puluh enam rupiah).
(4) Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan
Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran
Undang-undang ini.
Pasal 2
PRESIDEN
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1994
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1994
NEGARA
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari
rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban
konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
- bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1991/92 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara
Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3488);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perhitungan Anggaran
Negara Tahun Anggaran 1990/91 (Lembaran Negara Tahun 1993
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3534);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan…
