UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Pasal 2
PRESIDEN
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1994
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1994
NEGARA
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
