UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1991/92 dibuat laporan
realisasi mengenai :
- Anggaran Pendapatan Rutin;
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;
PRESIDEN
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1991/92 dibuat laporan
realisasi mengenai :
- Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan
keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
