UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1991
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1991
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
