BANK BUMI DAYA
Pasal 16
(1)Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk mengatur dan
mengurus
Bank
ditaati
sebagaimana mestinya
(2)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainya bersama-sama atau masing-
masing berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku
dan surat-surat serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan
surat-surat tersebut, segala sesuatu jika dipandang perlu untuk menjalankan
kewajibannya.
(3)Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan.
(4)Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai tugas dan
kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari bank.
Pasal 17
(1)Dewan Pengawas berapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan selanjutnya
setiap kali menurut pertimbangan Ketua atau atas Permintaan tertulis seorang
anggota Dewan Pengawas atau dari Direksi. Segala biaya sidang dipikul oleh
bank.
(2)Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah
untuk
mufakat.
(3)Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan
Pengawas.
(4)Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang Sekretaris; uang
jasanya ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa. yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
dibebankan pada Bank.
Pasal 18.
(1)Bank Indonesia mengadakan pengawasan dan bimbingan terhadap pengurus Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967. (2)Direksi diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan termaksud dalam ayat (1) diatas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Pasal 27.
Cukup jelas.
Pasal 28.
Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan oleh karena persiapan-persiapan yang diperlakukan untuk menampung akibat-akibat dari peralihan Bank Negara Indonesia Unit IV ke dalam BANK BUMI DAYA harus selesai tepat pada waktunya sehingga pada saat mulai berlakunya Undang- undang tersebut, BANK BUMI DAYA berdasarkan Undang-undang ini dapat melakukan tugasnya dengan lancar.
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/72; TLN NO. 2872
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Bank Indonesia 1968 perlu segera
mendirikan suatu bank milik Negara yang akan menampung segala hak dan
kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit IV;
- bahwa Bank Negara Indonesia Unit IV tersebut pada huruf a diatas adalah semula Bank Umum Negara yang didirikan dengan Undang-undang No. 1 Prp. tahun 1959;
- bahwa tugas dan fungsi bank milik Negara ini, disamping sebagai bank umum dalam arti-kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor perkebunan dan kehutanan dan disesuaikan dengan Undang-undang Perbankan
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; 2.Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966;
3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLIV/MPRS/1968; 4.Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; 5.Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2865).
