Pasal 17
BAB None — .
(1)Dewan Pengawas berapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan selanjutnya
setiap kali menurut pertimbangan Ketua atau atas Permintaan tertulis seorang
anggota Dewan Pengawas atau dari Direksi. Segala biaya sidang dipikul oleh
bank.
(2)Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah
untuk
mufakat.
(3)Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan
Pengawas.
(4)Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang Sekretaris; uang
jasanya ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa. yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
dibebankan pada Bank.
Pasal 18.
(1)Bank Indonesia mengadakan pengawasan dan bimbingan terhadap pengurus Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967. (2)Direksi diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan termaksud dalam ayat (1) diatas.
