UU
BANK BUMI DAYA
Pasal 25
BAB None — .
Cukup jelas.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Pasal 27.
Cukup jelas.
Pasal 28.
Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan oleh karena persiapan-persiapan yang diperlakukan untuk menampung akibat-akibat dari peralihan Bank Negara Indonesia Unit IV ke dalam BANK BUMI DAYA harus selesai tepat pada waktunya sehingga pada saat mulai berlakunya Undang- undang tersebut, BANK BUMI DAYA berdasarkan Undang-undang ini dapat melakukan tugasnya dengan lancar.
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/72; TLN NO. 2872
