UU
BANK BUMI DAYA
Pasal 16
BAB None — .
(1)Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk mengatur dan
mengurus
Bank
ditaati
sebagaimana mestinya
(2)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainya bersama-sama atau masing-
masing berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku
dan surat-surat serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan
surat-surat tersebut, segala sesuatu jika dipandang perlu untuk menjalankan
kewajibannya.
(3)Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan.
(4)Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai tugas dan
kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari bank.
