TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2.
(1)Ketentuan ini ada hubungan dengan Pasal 3 ayat (2). Bintang Jalasena kelas
satu lebih tinggi dari pada Bintang dari Bintang Jalasena kelas tiga.
(2)Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan umum. Undang- undang Darurat
Nomor 4 tahun 1969 tentang bintang-bintang bagi jasa-jasa luar biasa.
Pasal 3.
(1)Syarat-syarat pokok ditentukan disini adalah kesetiaan, kemampuan, serta
kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa yang melebihi panggilan kewajiban.
Dalam jasa-jasa luar biasa termasuk antara lain:
- keberanian;
- ketabahan;
- ketekunan;
- lain-lain;
yang mengakibatkan suatu prestasi.
Mengenai kata-kata tanpa merugikan tugas pokok dimaksudkan untuk mencegah sikap : "biar merugikan tugas pokok asal memperoleh Tanda Kehormatan". Yang dimaksud syarat-syarat umum untuk mendapatkan Bintang adalah seperti yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) Sub 1 Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1959. Untuk jasa yang sama dari seorang dalam suatu peristiwa hanyalah diberi satu Tanda Kehormatan.
Pasal 4.
Ini dimaksudkan supaya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia diberikan dorongan untuk membantu dalam usahanya membangun demi kemajuan Angkatan Laut.
Pasal 5.
Bentuk dan lukisan pada Bintang Jalasena, mempunyai arti sebagai berikut :
-Sudut delapan berarti delapan penjuru mata angin. -Titik rantai yang menghubungkan tulisan JALESVEVA YAJAMAHE disini dimaksudkan perjuangan Angkatan Laut, dengan arti justru di laut kita jaya. -Lambang perisai Angkatan Laut mempunyai arti sebagai berikut:
a.Garuda lambang Negara Republik Indonesia b.Jangkar merupakan lambang kebahariawan; c.Kapas dan padi adalah lambang Kesejahteraan/Kemakmuran Rakyat.
Lima bunga melati berarti 5 Oktober ialah hari lahirnya Angkatan Perang, sedangkan 10 daunnya pada bunga melati berarti bulan 10 atau Oktober. Bentuk dan lukisan pada Bintang Jalasena menggambarkan Angkatan Laut yang lahir pada tanggal 5 Oktober 1945 harus dan bertekad mengamankan dan mengamalkan Pancasila dengan jiwa SAPTA MARGA untuk mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 serta mencapai masyarakat adil dan makmur.
Pasal 6.
Menurut kebijaksanaan yang lazim Tanda Kehormatan dapat diberikan secara Anumerta.
Pasal 7.
Cukup jelas menurut Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1959 pasal 14.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10.
Cukup jelas.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
Ini dimaksudkan supaya tanda Kehormatan Bintang Jalasena tidak dicemarkan namanya, karena kelakuan mereka yang telah memperoleh anugerah. Merusak martabat Angkatan Laut dimaksudkan segala perperbuatan yang bertentangan dengan SAPTA MARGA dan SUMPAH PERAJURIT antara lain tabiat dan tindakan yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan/membahayakan (disiplin dan dinas tentara seluruh Angkatan Laut/ABRI.
Yang dimaksud dengan hukuman pidana selama satu tahun adalah hukumani penjara jadi yang mendapat hukuman kurungan satu tahun masih dapat dipertimbangkan untuk tidak dicabut haknya atas Tanda-tanda Kehormatan yang telah dimiliki/di capai.
Pasal 15.
(1) Di samping apa yang telah dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4
dianggap perlu, bahwa Warga Negara Republik Indonesia atau Asing yang telah berjasa luar biasa dalam lapangan kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut, diberikan kemungkinan pula untuk memperoleh anugerah Bintang Jalasena.
(2) Mengenai pengertian tanpa cacat dimaksudkan tidak pernah dihukum
karena pelanggaran, kejahatan, pelanggaran disiplin militer yang bersifat berat dan tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, pengabdian diri dalam dinas Angkatan Laut selama paling sedikit 24 tahun dihitung sejak ia masuk anggota Angkatan Laut. Bagi anggota Angkatan Laut yang berasal dari Angkatan lain vang kemudian menggabungkan diri pada organisasi Angkatan Laut dan tidak terputus perjuangannya serta memenuhi persyaratan-persyaratan di atas diberikan anugerah Bintang Jalasena.
(3) Ketentuan ini ada hubungannya dengan Pasal 2 ayat (1). Ini
dimaksudkan, bahwa pemberian anugerah Bintang Jalasena, terbuka kemungkinan secara ulangan dalam kelas yang sama, yang tidak menghilangkan hak atas penganugerahan Bintang dengan kelas yang lebih tinggi/rendah. Begitupun yang telah memperoleh Bintang dengan kelas yang lebih tinggi dapat diberi anugerah Bintang dengan kelas yang lebih rendah. Pemenuhan syarat tersebut dalam Pasal 3, Pasal 4, dan 15 ayat (1) dengan ketentuan bahwa tindakan prestasi atau tugasnya untuk mana diberikan anugerah tidak ada hubungannya, sangkut- pautnya ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan, prestasi atau tugasnya yang telah mendapat suatu anugerah. Hal ini berdasarkan pendirian bahwa suatu tindakan, atau prestasi/jasa yang sama tidak dapat dihargai dua kali maupun lebih.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Cukup jelas.
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/64; TLN NO. 2866
Pasal 2
(1) Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena Kelas Satu, Bintang Jalasena
Kelas Dua dan Bintang Jalasena Kelas Tiga.
(2) Bintang Jalasena sederajat dengan Bintang-bintang yang lain, dibawah
Bintang Gerilya.
Pasal 3
(1) Kepada anggota Angkatan Laut yang dibidang tugasnya kemiliteran
menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut, dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah Bintang Jalasena.
(2) Penganugerahan Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua
dan Bintang Jalasena kelas tiga, ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukan/dicapai.
(3) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Jalasena kelas
satu.
(4) Kepada Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah
Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas satu segera setelah mengangkat sumpah.
(5) Kepada Wakil Panglima Angkatan Laut secara fungsionil diberikan anugerah
Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas dua segera setelah mengangkat sumpah.
Pasal 4
Bintang Jalasena dianugerahkan pula kepada Warga Negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Laut, yang memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 3, Pasal 4 atau
Pasal 15.
Pasal 6
(1)Bintang Jalasena dibuat dari logam, berbentuk seperti dilukiskan dalam lampiran,
ialah sebuah Bintang bersudut 8 dengan garis tengah 45 mm untuk kelas satu, kelas dua dan kelas tiga, disebelah muka Bintang tersebut terdapat sebuah perisai Lambang Angkatan Laut, serangkaian titik-titik rantai yang
menghubungkan hurup JALESVEVA JAYAMAHE dengan ukuran lebar 2 mm melingkari Lambang Angkatan Laut. Bintang Jalasena tersebut digantungkan pada gaitan seperti gambar terlampir yaitu lukisan 5 kuntum bunga melati dengan 10 helai daum melati sebagai penggait Bintang pada pita kalung dan pita gantung.
(2)Bintang Jalasena kelas satu berwarna emas, dan disertai sebuah Patra yang
berbentuk dan berwarna sama, dengan ukuran lebih besar yaitu bergaris tengah 55 mm.
(3)Bintang Jalasena kelas dua berwarna perak, sedangkan perisai lambang
Angkatan Laut berwarna emas.
(4) Bintang Jalasena kelas tiga berwarna perak seluruhnya.
(5)Disebelah belakang Bintang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Pasal 7
(1)Pita kalung dari Bintang Jalasena kelas satu bercorak seperti dilukiskan dalam
lampiran berukuran lebar 35 mm berwarna biru laut, mempunyai lajur 6 berwarna merah dan 5 lajur lagi berwarna putih, masing-masing lajur berukuran 2 mm dan 2 lajur tepi kanan kiri berwarna biru laut masing-masing berukuran 6½ mm.
(2)Pita gantung dari Bintang Jalasena kelas dua bercorak seperti dilukiskan dalam
lampiran berukuran lebar 35 mm, panjang 55 mm berwarna dasar biru laut mempunyai lajur 11, terdiri dari 2 lajur terletak dikedua belah pinggir masing- masing berukuran 6¼ 1/4 mm, berwarna biru laut, 5 lajur berwarna merah dan 4 lajur lagi berwarna putih masing-masing berukuran 2½ mm.
(3)Pita gantung dari Bintang Jalasena kelas tiga bercorak seperti dilukiskan dalam
lampiran berukuran lebar 35 mm mempunyai 9 lajur terdiri dari 2 lajur berwarna biru laut terletak pada kedua belah pinggir dengan ukuran lebar masing-masing 7 mm, dan ditengah terdapat 4 lajur berwarna merah dan 3 lajur lagi berwarna putih masing-masing berukuran 3 mm.
(4)Pita harian dari Bintang Jalasena berwarna sama dengan pita tersebut dalam
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan ukuran panjang 35 mm, lebar 10 mm sebagai dilukiskan dalam lampiran.
Pasal 12
Pada waktu/kesempatan lain diluar ketentuan tersebut dalam
Pasal 11 diatas Bintang Jalasena dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil
sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 ayat (4), dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri menurut tingkatan Bintang, dan berwarna menurut pita aslinya dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 70 tahun 1958.
Pasal 13
Bintang Jalasena maupun pita, tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalankan hukuman pidana, hukuman disiplin berat atau sedang.
Pasal 14
Hak atas Bintang Jalasena dicabut, apabila yang menerima: a.Dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam Dinas Angkatan Laut/Angkatan Bersenjata. b.Dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman pidana selama satu tahun atau lebih. c.Diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat. d.Memasuki dinas Angkatan Perang Asing , dengan tidak mendapat ijin lebih dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia; e.Masuk Organisasi/Partai terlarang. f.Karena hal-hal tertentu telah merusak/martabat ALRI, sehingga tidak patut lagi memiliki dan memakai Tanda Jasa/ Kehormatan ABRI/Negara. g.Dicabut hak kewarganegaraan Indonesia.
Pasal 15
(1)Dalam hal-hal istimewa dengan Keputusan Presiden Repubkik Indonesia atas
usul Panglima Angkatan Laut, Bintang Jalasena dapat diberikan kepda Warga Negara Indonesia maupun Asing yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan Bintang Jalasena sebagai penghargaan atas jasa-jasanya luar biasa yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut.
(2)Dalam hal pemberina Bintang Jalasena kepada Warga Negara Asing ayat (1)
diatas, maka Pasal 9 angka 1 dan Pasal 14 huruf e tidak berlaku.
(3)Kepada anggota Angkatan Laut yang telah mengabdikan diri dalam dinas ALRI
selama paling sedikit 24 tahun terus- menerus dan menunjukkan kesetiaan tanpa cacat perjuangannya.
(4)Bintang Jalasena dapat dianugerahkan secar aulangan baik dalam kelas yang
sama maupun tidak, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 15 ayat (1)dengan ketentuan bahwa pemberian anugerah
ulangan ini tidak berlaku lagi prestasi/jasa-jasa yang lama.
Pasal 16
Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 17
Undang-undang ini disebut Undang-Undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena dan mulai berlaku sejak hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara. Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1968
TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA".
PENJELASAN UMUM.
-Sudah selayaknya bahwa jasa terhadap Nusa dan Bangsa dibidang Militer khususnya Angkatan Laut pun perlu mendapat penghargaan disamping penghargaan lainnya yang telah ada baik berupa Tanda Kehormatan maupun pemberian- pemberian kenaikan pangkat atau gaji luar biasa dan sebagainya.
-Adapun jasa-jasa tersebut diujudkan dalam hal kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa lainnya yang bersifat luar biasa di dalam rangka usaha untuk mencapai pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut.
-Pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut dalam rangka pengabdiannya terhadap Negara, Nusa dan Bangsa tidak hanya tergantung ataupun monopoli dari anggota Angkatan Laut, akan tetapi juga diberikan atas bantuan dari pada rakyat umumnya.
-Maka dari itu penghargaan tidak hanya perlu diberikan kepada anggota Angkatan Laut saja akan tetapi juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Asing yang menunjukkan jasa baktinya guna pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut.
-Untuk menghargai jasa-jasa tersebut perlu diadakan Tanda Kehormatan berupa Bintang Angkatan Laut yang dinamakan Bintang Jalasena.
-Kita maklumi bahwa suatu Tanda Kehormatan tidak saja berupa suatu Tanda Penghargaan/Pengakuan Negara atas sifat dan jasa seseorang, tetapi perlu yang bersangkutan merupakan tauladan untuk dicontoh, disamping itu merupakan dorongan moril yang kuat baginya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
-Berhubung dengan itu, maka Undang-undang ini melimpahkan suatu tanggung-jawab kepada pemegang anugerah tersebut untuk memelihara sifat-sifat dan tingkah- laku sesuai dengan maksud pemberian Tanda Kehormatan.
-Karena itu diadakan ancaman atau pencegahan terhadap penyalah-gunaan pemakaian Tanda Kehormatan dengan aturan pencabutan hak dan larangan pemakaian terhadap Tanda Kehormatan.
PASAL DEMI PASAL.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar
biasa serta melebihi panggilan kewajiban dibidang tugas kemiliteran untuk
kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang ditunjukkan oleh anggota
Angkatan Laut, maupun oleh Warga Negara Republik Indonesia bukan anggota
Angkatan Laut perlu diadakan Tanda Kehormatan;
- bahwa Tanda Kehormatan tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Laut, maupun Warga Negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Laut dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa.
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945:
- Undang-undang Nomor 4 Drt. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor
- tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda Kehormatan;
- Undang-undang Nomor 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk anggota Angkatan Perang.
