Pasal 17
Undang-undang ini disebut Undang-Undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena dan mulai berlaku sejak hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara. Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1968
TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA".
PENJELASAN UMUM.
-Sudah selayaknya bahwa jasa terhadap Nusa dan Bangsa dibidang Militer khususnya Angkatan Laut pun perlu mendapat penghargaan disamping penghargaan lainnya yang telah ada baik berupa Tanda Kehormatan maupun pemberian- pemberian kenaikan pangkat atau gaji luar biasa dan sebagainya.
-Adapun jasa-jasa tersebut diujudkan dalam hal kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa lainnya yang bersifat luar biasa di dalam rangka usaha untuk mencapai pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut.
-Pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut dalam rangka pengabdiannya terhadap Negara, Nusa dan Bangsa tidak hanya tergantung ataupun monopoli dari anggota Angkatan Laut, akan tetapi juga diberikan atas bantuan dari pada rakyat umumnya.
-Maka dari itu penghargaan tidak hanya perlu diberikan kepada anggota Angkatan Laut saja akan tetapi juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Asing yang menunjukkan jasa baktinya guna pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut.
-Untuk menghargai jasa-jasa tersebut perlu diadakan Tanda Kehormatan berupa Bintang Angkatan Laut yang dinamakan Bintang Jalasena.
-Kita maklumi bahwa suatu Tanda Kehormatan tidak saja berupa suatu Tanda Penghargaan/Pengakuan Negara atas sifat dan jasa seseorang, tetapi perlu yang bersangkutan merupakan tauladan untuk dicontoh, disamping itu merupakan dorongan moril yang kuat baginya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
-Berhubung dengan itu, maka Undang-undang ini melimpahkan suatu tanggung-jawab kepada pemegang anugerah tersebut untuk memelihara sifat-sifat dan tingkah- laku sesuai dengan maksud pemberian Tanda Kehormatan.
-Karena itu diadakan ancaman atau pencegahan terhadap penyalah-gunaan pemakaian Tanda Kehormatan dengan aturan pencabutan hak dan larangan pemakaian terhadap Tanda Kehormatan.
PASAL DEMI PASAL.
