UU
TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Pasal 4
BAB None — .
Bintang Jalasena dianugerahkan pula kepada Warga Negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Laut, yang memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 3, Pasal 4 atau
Pasal 15.
