PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN
regulation_id: "UU_65_1958" source: "peraturan.go.id"
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA *) Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.
bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalam
melaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luar pertempuran
menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi dan melampaui
panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakan sifat-sifat istimewa
yang menjadi kebanggaan bagi seluruh Angkatan Perang;
b.
bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perang
menyumbangkan
jasa
baktinya
melebihi panggilan kewajiban
sehingga oleh karenanya memberikan keuntungan- keuntungan luar
biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;
c.
bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukan anggota
Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakan yang tersebut
pada sub a di atas sehingga perlu mendapat penghargaan yang wajar
dari Negara;
d.
bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas mereka ditunjukkan
semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbakti kepada Negara
disertai dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar- besarnya dan
oleh karena itu perlu diberikan pengakuan dan penghargaan yang
sewajarnya berupa pemberian tanda-tanda kehormatan;
e.
bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pula
suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat
kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota
Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusa dan
Bangsa.
www.djpp.depkumham.go.id
Mengingat:
a
pasal 87 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
b.
Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang
Sakti dan Bintang Darma.
BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah kehormatan berupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atu Bintang Darma untuk jasa bakti.
BAB II
BINTANG SAKTI.
Pasal 2.
Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpa merugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".
Pasal 3.
Bintang Sakti dianugerahkan juga kepada warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4.
Pasal 4.
Bintang Sakti terdiri dari:
a.
"Bintang
Sakti"
yang
dianugerahkan
dalam
hal
sifat-sifat
kepahlawanan seperti tersebut dalam pasal 2 ditunjukkan dalam
pertempuran berhadapan langsung dengan musuh bersenjata.
b.
"Bintang
Sakti"
yang
dianugerahkan
dalam
hal
sifat-sifat
www.djpp.depkumham.go.id
kepahlawanan seperti tersebut dalam pasal 2 ditunjukkan diluar
keadaan yang dimaksud dalam huruf a.
Pasal 5.
(1)
Bintang Sakti berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran,
ialah sebuah bintang bersudut tujuh dibuat dari logam berwarna perak
dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan
"Mahawira" dan di sebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik
Indonesia".
(2)
Pita dari Bintang Sakti bercorak seperti dilukiskan dalam daftar
lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan
berwarna dasar kuning dengan 5 strip-tegak-merah, lebar 1 milimeter,
yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama, dengan ketentuan
bahwa pada tengah-tengah pita dari Bintang Sakti yang dimaksud dalam
pasal 4 huruf a ditempatkan suatu tanda berupa kuncup melati dibuat
dari logam berwarna perak.
Pasal 6.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 maka Bintang Sakti dianugerahi juga secara anumerta kepada anggota Angkatan Perang dan warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang gugur atau meninggal dunia sebagai akibat langsung dari perbuatan-perbautannya seperti tersebut di pasal 4.
BAB III
BINTANG DARMA.
Pasal 7.
Kepada anggota Angkatan Perang yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang dan Negara diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama "Bintang Darma".
Pasal 8.
(1)
Bintang
Darma berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar
lampiran, ialah bintang bersudut lima yang dibuat dari logam berwarna
perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan
tulisan "Darmajaya" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di
sebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".
(2) Pita Bintang Darma bercorak seperti dilukiskan dalam daftar www.djpp.depkumham.go.id lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar hijau-muda dengan strip-tegak- kuning di kedua pinggir pita yang lebarnya 2 milimeter.
BAB IV
PEMBERIAN.
Pasal 9.
(1)
Bintang
Sakti
dan
Bintang
Darma
dianugerahkan
oleh
Presiden/Panglima Tertinggi, berdasarkan usul dari Menteri Pertahanan
disertai dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan Tanda-tanda
Bintang Kehormatan Angkatan Perang.
(2)
Tugas kewajiban, susunan dan segala sesuatu mengenai Dewan
Pertimbangan tersebut di ayat 1 diatur dengan Surat Keputusan Menteri
Pertahanan.
Pasal 10.
Tiap pemberian Bintang Sakti dan Bintang Darma disertai dengan penyerahan suatu piagam menurut bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, dalam mana dimuat uraian singkat tentang perbuatan- perbuatan sifat-sifat yang menyebabkan pemberian anugerah tersebut.
Pasal 11.
Penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan.
Pasal 12.
Cara-cara pengusulan dan pemberian Bintang Sakti dan Bintang Darma ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 13.
Pelaksanaan penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk olehnya.
BAB V
PENGHARGAAN.
Pasal 14.
Kepada mereka yang memperoleh Bintang Sakti dan/atau Bintang
Darma mendapat perlakuan-perlakuan istimewa sebagai berikut:
1.
Kepada mereka diberikan hadiah sekaligus sebesar Rp. 2.000,- (dua
ribu rupiah).
www.djpp.depkumham.go.id
2.
mereka diberi hormat terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya
yang tidak menerima Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma,
kecuali atasannya.
3.
dalam hal meninggal dunia dimakamkan di makam pahlawan den
ban upacara militer menurut ketentuan Kepala Staf Angkatan.
BAB VI
URUTAN TINGKATAN.
Pasal 15.
(1)
Bintang Sakti adalah lebih tinggi tingkatannya dari pada Bintang
Darma.
(2)
Bintang
Darma
adalah
lebih
tinggi
tingkatannya
daripada
Satyalancana-satyalancana.
BAB VII
PEMAKAIAN.
Pasal 16.
Dengan mengingat urutan tingkatan yang ditentukan dalam pasal 14 jo. pasal 27 Undang-undang Darurat No. 2 tahun. 1958 tentang tanda-tanda penghargaan khusus militer, maka Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma dipakai secara lengkap pada upacara peringatan- peringatan hari nasional dan Hari Angkatan Perang dan upacara- upacara resmi lainnya yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan, pada dada sebelah kiri dimulai dari sebelah kancing baju bejajar dari kanan ke kiri menurut tingkatan bintang, dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam pasal 28 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958.
Pasal 17.
Pada waktu di luar dari pada yang ditentukan pada pasal 16 di atas, tiap-tiap bintang dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil, berukuran 25 X 10 milimeter, berwarna menurut pita asli, pada dada sebelah kiri, di atas saku baju, dimulai dari sebelah kancing baju bejajar dari kanan ke kiri menurut urutan tingkat bintang dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam pasal 29 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 18.
Bintang atau pita tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalankan hukuman penjara, hukuman penahanan atau selama menjalankan pekerjaan lain sebagai hukuman.
Pasal 19.
Di samping yang ditentukan dalam pasal 18 Menteri Pertahanan dapat menentukan peraturan-peraturan lain tentang larangan pemakaian bintang-bintang.
BAB VIII
PENCABUTAN.
Pasal 20.
Hak atas bintang-bintang dicabut apabila yang menerima:
a.
dengan putusan pengadilan yang tidak diubah lagi, dikenakan
hukuman berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan, dengan atau
tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan
Bersenjata;
b.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi,
dikenakan
hukuman
karena
sesuatu
kejahatan
terhadap
keamanan Negara atau karena disersi;
c.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi,
dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun,
atau dikenakan macam hukuman yang lebih berat;
d.
diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat;
e.
memasuki dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak
mendapat izin dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia.
BAB IX
LAIN-LAIN.
Pasal 21.
(1)
Seorang anggota Angkatan Perang diberi anugerah Bintang Sakti
atau Bintang Darma untuk kedua kali, ketiga kali dan seterusnya, setiap
kali ia memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk pemberian
anugerah seperti tersebut dalam pasal 2 dan 4 atau pasal 7, dengan
ketentuan bahwa tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana
diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya, sangkut-pautnya
ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugasnya
untuk mana telah diberikan suatu anugerah.
www.djpp.depkumham.go.id
(2)
Seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang
diberi anugerah Bintang Sakti untuk kedua kali, ketiga kali dan
seterusnya setiap kali ia memenuhi syarat yang ditentukan untuk
pemberian anugerah seperti tersebut dalam tugasnya untuk mana
diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya, sangkut-pautnya
ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugasnya
untuk mana telah diberikan suatu anugerah.
Pasal 22.
(1)
Dalam hal tersebut dalam pasal 21 maka pemberian Bintang Sakti
atau
Bintang
Darma
kepada
anggota
Angkatan
Perang
yang
bersangkutan dilakukan dengan menempatkan suatu bintang bersudut
lima dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis- tengah 5
milimeter pada pita dari Bintang Sakti atau Bintang Darma atau pada
pita kecil tersebut dalam pasal 17, dengan catatan bahwa lima bintang
berwarna perunggu diganti dengan satu bintang berwarna perak.
(2)
Pemberian tersebut dipasal 21 tetap disertai dengan penyerahan
suatu piagam seperti tersebut dalam pasal 10 dan dilakukan dengan
upacara milimeter seperti tersebut dalam pasal 11.
BAB X
PENUTUP.
Pasal 23.
Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Pasal 24.
Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 19 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
Menteri Pertahanan.
JUANDA.
www.djpp.depkumham.go.id MEMORI PENJELASAN MENGENAI UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA.
A.
PENJELASAN UMUM.
Peraturan-peraturan sekarang yang telah ada tentang tanda- tanda
penghargaan, yaitu:
a.
Undang-undang No. 30 tahun 1954, tentang Medali Sewindu
Angkatan Perang.
b.
Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang tanda-tanda
penghargaan khusus militer.
Memuat
ketentuan-ketentuan
tentang
pemberian
tanda-tanda
penghargaan
kepada
anggota
Angkatan
Perang
dalam
bentuk
satyalancana (medali) dalam hal seorang anggota Angkatan Perang
melaksanakan tutas kewajibannya dengan baik, sungguh-sungguh,
setia, jujur, keikhlasan berkorban dan sebagainya, sebagaimana dapat
diharapkan dari seorang prajurit sejati.
Dengan tidak hendak mengurangi sedikitpun tentang sifat-sifat keprajuritan tersebut dan dengan tetap menjunjung tinggi nilai dari satyalancana-satyalancana tersebut diatas, namun masihlah dirasakan adanya sesuatu kekurangan yaitu untuk memberikan tanda-tanda penghargaan/kehormatan yang lebih tinggi nilainya dari pada satyalancana-satyalancana yang telah ada. Tanda-tanda penghargaan itu terutama dimaksud untuk dianugerahkan kepada para anggota Angkatan Perang yang menunjukkan sifat-sifat keprajuritan (i.c. keberanian) dan/atau menyumbangkan jasa-baktinya secara luar biasa melampaui dan melebihi panggilan kewajibannya dengan tidak merugikan tugas pokoknya.
Syarat-syarat untuk mendapatkan penghargaan ini adalah lebih berat dari pada untuk mendapatkan tanda penghargaan dalam bentuk satyalancana, sedangkan maksud tujuan dari pada pemberian anugerah tanda kehormatan ini adalah tidak berbeda dengan pemberian satyalancana-satyalancana yaitu: memberikan suatu pengakuan dan pernyataan secara terlihat kepada seorang anggota Angkatan Perang yang layak menerimanya dan dengan demikian dapat memelihara dan memupuk sifat-sifat prajurit sejati menuju kepemeliharaan moril yang lebih tinggi.
Berhubung dengan itu maka diadakanlah pemberian anugerah berupa Bintang Sakti dan Bintang Darma masing-masing untuk menghargai sifat-sifat kepahlawanan dan jasa-bakti seorang prajurit satu dan lain berdasarkan persyaratan yang ditentukan untuk itu.
Agar dapat diperoleh suatu jaminan bahwa suatu tanda www.djpp.depkumham.go.id kehormatan hanya dianugerahkan kepada seorang yang benar-benar memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk itu, maka semua pengusulan untuk pemberian anugerah tersebut perlu dipertimbangkan semasak-masaknya oleh suatu Dewan Pertimbangan yang diangkat oleh Menteri Pertahanan.
Perlu pula diinsyafi bahwa pemberian anugerah sesuatu tanda
kehormatan hanyalah pada tempatnya bilamana dipenuhi syarat- syarat
sebagai berikut:
a.
Untuk tanda kehormatan kepahlawanan: Sifat keberanian dan
ketebalan tekad harus melebihi panggilan kewajiban, dalam mana
diartikan bahwa suatu keberanian/tekad yang biasa atau baik
sekali yang memang seharusnya diperlihatkan seorang prajurit
yang baik belumlah cukup merupakan suatu alasan untuk
pemberian anugerah tersebut.
b.
Untuk tanda kehormatan jasa-bakti: Dalam hal ini perlu
diperhatikan, bahwa nilai jasa-baktinya harus melebihi dan
melampaui panggilan kewajiban. Penilaian dapat diukur dengan
mempertimbangan
besarnya
keuntungan-keuntungan
yang
diperoleh Angkatan Perang dan pula dengan mempertimbangkan
kesungguhan, kepatuhan/ketaatan, kesetiaan dan keikhlasan
berkorban demi kepentingan negara, yang harus diperlihatkan
selama ia melakukan tugasnya sampai hasil yang nyata bagi
Angkatan Perang.
Perbedaan yang perlu diadakan dalam mengadakan penilaian antara
tindakan-tindakan yang bersifat kepahlawanan dan jasa- bakti adalah,
bahwa pada umumnya sifat-sifat kepahlawanan merupakan suatu
tindakan tunggal atau rentetan tindakan yang satu sama lain tidak ada
hubungannya dan soal waktu bukanlah suatu faktor sedangkan untuk
menilai suatu jasa-bakti diperlukan suatu waktu yang cukup sampai
dengan akhirnya yang membawa hasil gilang-gemilang. Dalam hal ini
maka faktor waktu amatlah penting.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bahwa suatu tanda kehormatan tidak saja merupakan suatu tanda pengakuan negara atas sifat-sifat dan jasa-jasa seseorang, tetapi perlu yang bersangkutan merupakan teladan untuk dicontoh. Berhubung dengan itu maka Undang-undang ini melimpahkan suatu tanggung-jawab pada pemegang anugerah tersebut untuk memelihara sifat-sifat dan tingkah laku sesuai dengan tanda-tanda kehormatan, dan oleh karena itu diadakan ancaman tentang larang pemakaian ataupun pencabutan tanda penghargaan/tanda kehormatan dalam hal-hal seperti disebut dalam Undang-undang.
Tanda-tanda kehormatan sebagai yang dimaksud dalam Undang- undang ini diperuntukkan terutama para anggota Angkatan Perang www.djpp.depkumham.go.id karena kepahlawanan/jasanya.
Istilah "anggota Angkatan Perang" dalam Undang-undang ini ditujukan tidak saja kepada para militer sukarela dan para militer wajib, akan tetapi juga kepada para warga-negara Indonesia (yang tidak termasuk golongan-golongan anggota Angkatan Perang tersebut) yang dalam melakukan tugas militer mempunyai kedudukan sebagai anggota tentara, dalam arti bahwa baginya berlaku hukum pidana tentara dan disiplin tentarapun ia termasuk kekuasaan pengadilan ketentaraan.
Khusus mengenai Bintang Sakti, dalam Undang-undang ini ditentukan bahwa bintang ini dapat juga dianugerahkan kepada warganegara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang, mengingat bahwa terutama dalam keadaan perang terdapat kemungkinan warganegara tersebut melakukan tugas kemiliteran.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Cukup jelas.
BAB II
BINTANG SAKTI.
Pasal 2.
Dalam pasal ini ditentukan syarat-syarat bagi jasa kepahlawanan yang dapat mengakibatkan pemberian Bintang Sakti didalam pertempuran maupun diluar pertempuran. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap anggota Angkatan Perang sudah seharusnya mempunyai keberanian dalam membela tanah air dan harus pula memenuhi segala kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam melaksanakan tugas kemiliteran.
Syarat-syarat yang utama untuk mendapat Bintang Sakti ialah ditekankan kepada syarat "keberanian dan ketebalan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban".
Dalam syarat tersebut terkandung inti pengertian "mempertaruhkan jiwa" dalam arti ia menunjukkan keberanian yang luar biasa disertai kesadaran dan keikhlasan mengorbankan jiwa.
Untuk selanjutnya periksa penjelasan umum.
Pasal 3.
Lihat bunyi huruf c dari konsiderans.
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Cukup jelas.
Pasal 6.
Yang dimaksudkan dengan pemberian anumerta (= posthuum) www.djpp.depkumham.go.id adalah pemberian kepada mereka yang telah gugur atau meninggal dunia sebagai akibat luka-luka yang diperolehnya seperti tersebut dalam-pasal 2. Pemberian dilakukan kepada ahliwarisnya.
BAB III
BINTANG DARMA.
Pasal 7.
Didalam pasal ini tidak disebutkan macamnya jasa-bakti yang disumbangkan oleh yang bersangkutan, asalkan jasa-bakti tersebut memberikan keuntungan luar biasa bagi Angkatan Perang baik dilapangan pembangunan, ilmu pengetahuan, taktik kemiliteran maupun dilapangan pertempuran, sebagai hasil dari daya kerjanya yang dilakukan dengan "melebihi dan melampaui panggilan kewajiban".
Untuk penjelasan lebih lanjut periksa penjelasan umum.
Pasal 8.
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBERIAN.
Pasal 9.
Tentang maksud diadakannya Dewan Pertimbangan Tanda-tanda
Bintang Kehormatan Angkatan Perang harap lihat penjelasan umum.
Pasal 10.
Cukup jelas.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Cukup jelas.
BAB V
PENGHARGAAN.
Pasal 14.
Disamping perlakuan-perlakuan istimewa yang ditetapkan dalam
pasal ini, kepada mereka diberikan pula perlakuan-pelakuan lain,
umpamanya:
a.
Pada
peringatan-peringatan/upacara-upacara
Hari
Nasional/Angkatan Perang mereka diundang untuk mengikuti
peringatan upacara tersebut dan disitu mereka diberi tempat yang
sejajar dengan para terkemuka.
b.
Mereka dapat diberi hadiah sesuatu barang yang berharga baginya
(Kitab Qur'an untuk mereka yang beragama Islam dan Kitab Injil
untuk mereka yang beragama Kristen).
BAB VI
URUTAN TINGKATAN.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 15.
Penentuan urutan tingkatan itu perlu diperhatikan antara lain untuk urutan pemakaian.
Yang dimaksud dengan satyalancana-satyalancana dalam pasal ini ialah satyalancana-satyalancana yang ditentukan dalam Undang- undang Darurat No. 2 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41), yaitu Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana Kesetiaan dan Satyalancana Peristiwa dan pula Medali Sewindu Angkatan Perang sebagaimana ditetapkan didalam Undang-undang No. 30 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 85.).
BAB VII
PEMAKAIAN.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Cukup jelas.
Pasal 18.
Karena pemberian satyalancana ini merupakan suatu kehormatan
sudah selayaknya tanda penghormatan ini tidak boleh dipakai pada
waktu yang menerimanya mendapat hukuman.
Pasal 19.
Cukup jelas.
BAB VIII
PENCABUTAN.
Pasal 20.
Lihat penjelasan pasal 18.
BAB IX
LAIN-LAIN.
Pasal 21.
Ayat 1.
Sebagai syarat dari pada pemberian untuk kedua kali, ketiga kali dan seterusnya perlu dipenuhi syarat yang ditentukan untuk pemberian anugerah seperti tersebut dalam pasal 2 dan 4 atau pasal 7, dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana akan diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya sangkut-pautnya merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugas untuk mana telah diberikan suatu anugerah.
Hal ini berdasarkan pendirian bahwa suatu tindakan atau suatu jasa tidak dapat dihargai dua kali atau lebih.
Tiap-tiap sifat kepahlawanan atau jasa-bakti harus dipertimbangkan lepas dari pada yang telah mendapat penghargaan.
Ayat 2.
Vide penjelasan ayat 1, berhubung dengan pasal 3 dan 4.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 22.
Cukup jelas.
BAB X
PENUTUP.
Pasal 23.
Cukup jelas.
Pasal 24.
Cukup jelas.
Termasuk Lembaran-Negara No. 116 tahun 1958.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
CATATAN
Lampiran gambar lihat fisik
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-88 pada tanggal 3 Juli 1958, pada hari Kamis, P.331/1958
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1958/116; TLN NO. 1650
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalam
melaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luar pertempuran
menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi dan melampaui
panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakan sifat-sifat istimewa
yang menjadi kebanggaan bagi seluruh Angkatan Perang;
- bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perang menyumbangkan jasa baktinya melebihi panggilan kewajiban sehingga oleh karenanya memberikan keuntungan- keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;
- bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakan yang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapat penghargaan yang wajar dari Negara;
- bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas mereka ditunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbakti kepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar- besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuan dan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tanda kehormatan;
- bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pula suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusa dan Bangsa.
www.djpp.depkumham.go.id
a pasal 87 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958;
