PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
regulation_id: UU_23_1968 source: peraturan.go.id permalink: 17-crpginfra/scraped-md/uu-23-1968
Menetapkan : UNDA!\JG-UNDANG REPUBLIK !NDONES!A TENTANG PONETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR TAHUN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN NOMOR 49, TAM BAHAN LEMBARAN-NEGARA NOMOR 2858) MEMUTUSKAN : Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) jis. Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 15 Undang- undang Dasar 1945 ; 2. Undang-undang Nomor 4 Drt, tahun 1959 ( Lembaran-Negara tahun Nomor 44) tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan; 3. Undang-undang Nomor 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang, Menimbang: a. bahwa untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi panggilan kewajiban dibidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang ditunjuk oleh Angkatan Darat khususnya, maupun oleh Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Darat pada umumnya, perlu diadakan suatu peraturan tentang Tanda Kehormatan ; b. bahwa Tanda Kehormatan. tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap Anggota Angkatan Darat maupun Warga Negara Republik Indonesian bukan Anggota Angkatan Darat dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa; c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2858 ) tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci yang dikeluarkan atas Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 23 TAHUN 1968 (23/1968) TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1968 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1968 NOMOR 49, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2858) TANDA KEHORMATAN BINTANG KARTIKA EKA PAKCI MENDJADI UNDANG-UNDANG Bintang Kartika Eka Pakci dianugerahkan pula kepada Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Darat, yang memenuhi syarat- syarat tersebut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang ini. Pasal4. (1) Kepada Anggota Angkatan Darat yang dibidang tugas- tugas kemiliteran menujukkan kemampuannya,kebijaksanaan dan jasa-jas luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Darat, dan tetap setia serta tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah Bintang Kartika Eka Pakci. (2) Penganugerahan Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu, Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua dan Bintang Kartika Eka Pakci kelas tiga ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukkan/dicapai. (3) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu. (4) Kepada Panglima Angkatan Darat secara fungsionil diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu segera setelah mengangkat sumpah. (5) Kepada Wakil Panglima Angkatan Darat secara fungsionil diberikan anugerah Tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua segera setelah mengangkat sumpah. Pasal3. TANDA KEHORMATAN BINTANG KARTIKA EKA PAKCI.
BAB II - .
Bintang Kartika Eka Pakci adalah Bintang Angkatan Darat terderi dari Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu, Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua dan Bintan Kartika Eka Pakci kelas tiga. Pasal2. Kepada Anggota Angkatan Darat yang memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah Tanda Kehormatan berupa Bintang dengan nama Bintang Kartika Eka Pakci. Pasal1. KETENTUAN UMUM. BAB !. TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG KARTIKA EKA PAKCI MENJADI UNDANG-UNDANG. (1) Pita kalung dari Bintang Kartika Eka Paksi kelas satu bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran, berukuran lebar 35 mm berwarna dasar hijau tua, mempunyai lajur 6 buah berwarna merah dan kuning dengan lebar 4 mm untuk lajur berwarna merah, 2 mm untuk lajur berwarna kuning, yang masing-masing dua buah lajur merah dan dua buah lajur kuning berada disebelah kanan dan kiri, sedangkan ditengahnya dua buah lajur yang berwarna kuning. (2) Pita gantung dari Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran, berukuran lebar 35 mm, panjang 55 mm berwarna dasar hijau tua, mempunyai lajur 5 buah berwarna merah dan kuning dengan lebar 4 mm untuk lajur berwarna merah, 2 mm untuk lajur berwarna kuning yang masing-masing 2 buah lajur merah dan 2 buah lajur Kuning berada disebelah kanan dan kiri, sedangkan ditengahnya sebuah lajur yang berwarna kuning. (3) Pita gantung dari Bintang Kartika Eka Pakci kelas tiga bercorak seperti dalam lampiran, berukuran lebar 35 mm,panjang 55 mm, berwarna Pasal7. (1) Bintang Kartika Eka Pakci dibuat dari logam, berbentuk seperti dilukiskan dalam lampiran Undang-undang ini, ialah sebuah Bintang bersudut 17dengan garis tengah 55 mm untuk kelas satu dan bergaris tengah 45 mm untuk kelas dua dan kelas tiga, disebelah muka Bintang tersebut dilukiskan sebuah Bintang bersudut 7 dan lukisan lam bang Angkatan Darat Kartika Eka Pakci ; serangkaian kapas berjumlah buah dan setangkai padi terdiri dari 45 butir dengan ukuran lebar 6 mm melingkari Bintang bersudut 7 tersebut dari bawah keatas, sedangkan pangkal tangkai kapas dan padi berkaitan dibawah, sedangkan ujung tangkainya bertemu diujung Bintang bag ian atas Bintang Kartika Eka Pakci tersebut digantungkan pada kaitan seperti gambar terlampir yaitu lukisan 5 kuntum bunga melati dengan 10 helai daunnya, sebagai penggait Bintang Pria pita kalung dan pita gantung. (2) Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu berwarna emas keselurhannya kecuali Bintang bersudut 7 berwarna perak dan disertai sebuah Patra yang berbentuk dan berwarna sama,dengan ukuran lebih besarnya yaitu bergaris tengah 75 mm. (3) Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua, Bintang bersudut 17 serta lukisan lambang Kartika Eka Pakci berwarna emas, sedangkan rangkaian kapas padi dan Bintang bersudut 7 berwarna perak. (4) Bintang Kartika Eka Pakci kelas tiga, berwarna perak keseluruhannya kecuali langbang Kartika Eka Pakci berwarna emas. (5) Disebelah belakang Bintang dilukiskan tulisan Republik Indonesia. Pasal6. Bintang Kartika Eka Pakci dapat dianugerahkan pula secara anumerta kepada mereka yang memenuhi syarat-syarta menurut Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 15 undang-undang ini. Pasal5. URUTAN TINGKATAN.
BAB V - .
Mereka yang memperoleh anugerah Bintang Kartika Eka Pakci mendapat perlakuan-sebagaiberikut : 1. Hadiah yang diatur dengan Keputusan PanglimaAngkatan Darat; 2. Menerima penghormatan terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak memperoleh anugerah Bintang Kartika Eka Pakci ; 3. Dalam hal meninggal dunia dimakamkan dimakam Pahlawan dengan Upacara Militer Pasal9. HAK DAN PERLAKUAN. BABIV. (1) Bintang Kartika Eka Pakci dianugerahkan dengan Keputusan Presiden atas usul Panglima Angkatan Darat melalui Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. (2) Pelaksanaan Penyerahan anugerah Bintang Kartika Eka Pakci dilakukan oleh Presiden atau atas nama Presiden oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau oleh Panglima Angkatan Darat dengan upacara Militer. (3) Tiap-tiap penganugerahan Bintang Kartika Eka Pakci disertai penyerahan sebuah Piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut berikut sebilah pedang pusaka Eka Pakci Cakti seperti dilukiskan dalam lampiran Undang-undang ini. (4) Tata-cara pengusulan dan pemberian anugerah Bintang Kartika Eka Pakci ditetapkan dan diatur oleh Panglima Angkatan Darat. Pasal8. PEMBERIANANUGERAH TANDA KEHORMATAN BINTANG KARTIKA EKA PAKCI.
BAB III - .
dasar hijau tua, mempunyai lajur 4 buah berwarna merah dan kuning dengan lebar 4 mm untuk lajur berwarna merah, 2 mm untuk lajur berwarna kuning, yang masing-masing 2 buah lajur merah dan 2 buah lajur kuning berada disebelah Kanan dan kiri. (4) Pita harian dari Bintang Kartika Eka Pakci berwarna sama dengan pita tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) dengan ukuran panjang 35 mm, lebar 10 mm sebagai dilukiskan dalam lampiran Undang-undang ini. Hak atas Bintang Kartika Eka Pakci dicabut, apabila yang menerima : Pasa! 14. PENCABUTAN.
BAB VII - .
Bintang Kartika Eka Pakci maupun pita, tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalakan hukuman pidana, hukuman disiplin berat atau sedang. Pasal13. Pada waktu/kesempatan lain diluar ketentuan tersebut dalam Pasal 11 diatas Bintang Kartika Eka Pakci dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 ayat (4), berwarna menurut pita asli, pada dada sebelah kiri diatas saku baju, dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri menurut tingkatan Bintang dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor tahun 1958. Pasal12. (1) Dengan mengingat ketentuan tentang urutan tingkatan yang tercantum dalam Pasal 8,9. dan 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 1959, Pasal 7 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor tahun 1959, Pasal-Pasal 28 samapi 32 Undang-undang. Nomor tahun 1958 dan Pasal 16 sampai 19 Undang-undang Nomor 65 tahun 1958, maka Bintang Kartika Eka Pakci dipakai secara lengkap pada Upacara Peringatan-peringatan Hari Raya Nasional, Hari Angkatan Bersenjata dan Upacara-upacara resmi lainnya Iyang ditentukan oleh Pang lima Angkatan Darat ; pada dada sebelah kiri dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri menurut tingkatan Bintang. (2) Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu dipakai pada ujung pita kalung yang disertai sebuah Patra yang dipakai pada dada diri sebelah bawah atau sebelah bawah saku kiri atas ; sedangkan Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua dan kelas tiga dipakai pada ujung pitan gantung sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) diatas. Pasal11. PEMAKAIAN.
BAB VI - .
Bintang Kartika Eka Pakci adalah sederajat dengan Bintang-bintang yang lain, dibawah Bintang Gerilya. Pasal10. Segala sesuatu ayng belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal16. PENUTUP.
BAB IX - .
(1) Dalam hal-hal istimewa dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia atas usul Panglima Angkatan Darat, Bintang Kartika Eka Pakci dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Asing yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan Bintang Kartika Eka Pakci sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa, yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Darat. (2) Dalam hal pemberian Bintang Kartika Eka Pakci kepada warga Negara ASing ayat (1) diatas, maka Pasal 9 angka 1 dan pasal 14 huruf e tidak berlaku. (3) Kepada Anggota Angkatan Darat yang telah mengabdikan diri dalam dinas T.N.I. Angkatan Darat selama paling sedikit 24 tahun terus- menerus dan menunjukkan kesetiaan tanpa cacad diberikan Bintang Kartika Eka Pakci kelas tiga. (4) Bintang Kartika Eka Pakci, dapat dianugerahkan secara ulangan baik dalam kelas yang sama maupun tidak, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 15 ayat (1), dengan ketentuan bahwa pemberian anugerah ulangan ini tidak berlaku bagi prestasi/jasa-jasa yang sama. Pasal15. LAIN-LAIN.
BAB VIII - .
a. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraaan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Darat/Angkatan Bersenjata ; b. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman pidana selama satu tahun atau lebih c. Diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat d. Memasuki dinas Angkatan Perang Asing,dengan tidak mendapat izin lebih dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia; e. Masuk Organisasi/Partai terlarang; f. Karena hal-hal tertentu telah merusak martabat T.N.I. Angkatan Darat, sehingga tidak patut lagi memiliki dan memakai Tanda Jasa /Kehormatan A.B.R.I./Negara; g. Dicabut hak kewarganegaraan Indonesia. ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I., SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal27 desember 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci dan mulai berlaku surut sampai tanggal 1 Oktober 1968. Agar supaya supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang in dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republi Indonesia. Pasal17. PASAL DEMI PASAL. Sudah selayaknya, bahwa jasa-jasa terhadap Nusa dan Bangsa di bidang Militer khususnya T.N.I. - Angkatan Darat pun perlu mendapat penghargaan disamping penghargaan lainnya, yang telah ada baik yang berupa Tanda Kehormatan maupun pemberian-pemberian kenaikan pangkat atau gaji luar biasa dan sebagainya. Adapun jasa-jasa tersebut diujudkan dalam hal kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa lainnya yang bersifat luar biasa di dalam rangka usaha untuk mencapai pembangunan dan kemajuan T.N.I. - Angkatan Darat. Pembangunan dan kemajuan T.N.I. - Angkatan Darat dalam rangka pengabdiannya terhadap Negara, Nusa dan Bangsa tidak hanya tergantung kepada ataupun monopoli daripada Anggota T.N.I. - Angkatan Darat, akan tetapi juga atas bantuan usaha daripada Rakyat umumnya. Maka dari itu penghargaan tidak hanya perlu diberikan kepada Anggota T.N.i. - Angkatan Darat saja, akan tetapi juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun ASing yang menunjukkan jasa baktinya guna pembangunan dan kemajuan T.N.I. - Angkatan Darat. Untuk menghargai jasa-jasa tersebut perlu diadakan Tanda Kehormatan berupa Bintang T.N.I. - Angkatan Darat yang dinamakan Bintang Kartika Eka Pakci. Kita maklumi, bahwa suatu Tanda Kehormatan tidak saja berupa suatu tanda penghargaan/pengakuan Negara atas sifat dan jasa-jasa seseorang, tetapi perlu yang bersangkutan merupakan tauladan untuk dicontoh, disamping itu merupakan dorongan moril yang kuat baginya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu, maka Peraturan pemerintah Pengganti Undang- undang ini melimpahkan suatu tanggung jawab kepada pemegang anugerah tersebut untuk memelihara sifat-sifat dan tingkah-Iaku sesuai dengan maksud pemberian Tanda Kehormatan. Karena itu diadakan ancaman ataupun pencegahan terhadap penyalahgunaan pemakaian Tanda Kehormatan dengan aturan-aturan pemakaian ataupun pencabutan dan larangan pemakaian Tanda Kehormatan. A. PENJELASAN UMUM. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1968 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1968 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 NOMOR 49, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA NOMOR 2858) TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG KARTIKA EKA PAKCI MENJADI UNDANG-UNDANG. Ini dimaksud supaya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia diberikan dorongan untuk membantu dalam usahanya membangun demi kemajuan Angkatan Oarat. Pasal4. keberanian; ketabahan; ketekunan;
lain-lain; yang mengakibatkan suatu prestasi. (2) Cukup jelas. (3) Ketentuan ini adalah sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang- undang Nomor 4 Ort. tahun 1959. (4) Cukup jelas. (5) Cukup jelas. Mengenai penganugerahan Bintang Kartika Eka Pakci bagi pejabat fungsionil T.N.I. Angkatan Oarat lainnya pengusulannya kepada Presiden diatur oleh Pang lima Angkatan Oarat. Mengenai kata-kata tanpa merugikan tugas pokok dimaksudkan untuk mencegah sikap: "biar merugikan tugas pokok asal memperoleh Tanda Kehormatan". Yang dimaksud syarat-syarat umum untuk mendapatkan Bintang adalah seperti yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) sub 1 Undang-undang Nomor 4 Dt. tahun 1959. Untuk jasa yang sama dari seorang dalam suatu peristiwa hanyalah diberi satu Tanda Kehormatan. (1) Oengan tugas-tugas kemiliteran sebagaimana yang dimaksud tugas militer yang termuat dalam Tri Ubaya Cakti yang telah disahkan oleh Menteri/Pangad dengan Nomor Kep- 1169/11/1966 bulan Nopember 1966 dengan segala perubahan dan tambahannya. Syarat-syarat pokok yang ditentukan di sini adalah kesetiaan, kemampuan, serta kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa yang melebihi panggilan kewajiban. Oalam jasa-jasa luar biasa termasuk antara lain: Pasal3. Ketentuan ini ada hubungannya dengan Pasal 3 ayat (2). Bintang Kartika Eka Pakci kelas satu tingkatannya lebih tinggi dari pada Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua, Bintang Kartika Eka Pakci kelas dua lebih tinggi dari pada Bintang Kartika Eka Pakci kelas tiga. Pasal2. Cukup je!as. Pasal 1. d. Merah Putih pada dada sang Garuda melambangkan Kebangsaan. Warna itu perlu digambar, karena harus diketahui atas dasar apa dan untuk siapa tentara harus mempertahankan Tanah Air Indonesia. e. Ikat pinggang berwarna hijau dengan jumbai-jumbai emas di kedua ujungnya melukiskan tanah-air yang indah, elok dan juga melukiskan kehormatan. Dalam genggaman sang Garuda, maka sang Garuda harus mempertahankan Tanah Air dengan rnati- matian atau habis-habisan dengan tidak melepaskan ikat pinggang hijau. b. Garuda melukiskan Kekuatan dan Kesanggupan untuk meneapai cita-cita sebagai prajurit. Garuda dengan sayap terbentang setinggi mungkin dengan kepala menengadah ke atas berarti daya-upaya menuju ke arah keprajuritan sejati yang dilukiskan dengan Bintang. a. Bintang sudut lima sebagai lambang ketentaraan, karena dalam filsafah ketimuran, melukiskan Kesejahteraan dan Bintang merupakan tujuan yang tertinggi yaitu "kepradjuritan yang sejati" . Lambang Kartika Eka Pakei ialah Lambang Angkatan Darat yang mempunyai arti sebagai berikut: Bintang bersudut tujuh, berarti Sapta Marga yang di sini dimaksudkan Sapta Marga yang dipakai oleh keempat Angkatan. Padi empat puluh lima, menunjukkan tahun 1945 atau tahun pemyataan Kemerdekaan Indonesia. Kapas delapan berarti bulan 8 atau bulan Agustus ialah bulan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sudut tujuh belas berarti tanggal 17 hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Bentuk dan lukisan pada Bintang Kartika Eka Pakei mempunyai arti sebagai berikut: Pasal6. Menurut kebijaksanaan yang lazim Tanda Kehormatan dapat diberikan seeara anumerta. Pasal5. Jasa yang mengakibatkan penganugerahan Bintang Gerilya tercapai dalam keadaan yang memerlukan pengorbanan lahiriyah dan batiniyah yang lebih berat daripada keadaan yang dipersyaratkan untuk memperoleh anugerah Bintang Kartika Eka Pakci. Pasal 10. Sudah selayaknya, bahwa mereka yang memperoleh Tanda Kehormatan mendapat perlakuan penghormatan yang istimewa. Mengenai hadiah, diatur dengan Surat Keputusan Panglima Angkatan Darat, disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan Angkatan Darat. Untuk anugerah Bintang Kartika Eka Pakci kedua kali dan seterusnya tidak diberikan haoiah tersebut. Pasal9. Pedang Pusaka Eka Pakci Cakti diadakan khusus dalam rangka pemberian anugerah Bintang Kartika Eka Pakci, dan diberikan hanya kepada personil militer T.N.1. - Angkatan Darat/ AB.R.1. Pengadaan dan tata-cara pemakaian Pedang Pusaka Eka Pakci Cakti diatur oleh Panglima Angkatan Darat. Pasal8. Cukup jelas
- menurut Undang-undang Nomor 4 Drt. tahun 1959 pasal 14. Pasal7. Lima bunga melati berarti 5 Oktober ialah hari lahirnya Angkatan Perang, sedangkan 10 daun pada bunga melati berarti bulan 10 atau Oktober. Bentuk dan lukisan pada Bintang Kartika Eka Pakci menggambarkan Angkatan Darat yang lahir pada tanggal 5 Oktober 1945 harus dan bertekad mengamankan dan mengamalkan Pancasila dengan jiwa Sapta Marga untuk mempertahankan Proklamasi Agustus 1945 serta mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi lambang Kartika Eka Pakci mempunyai arti suatu daya- upaya, yang berjiwa Kebangsaan Indonesia, dengan semangat yang hidup waktu pembentukan Angkatan Perang, dengan kesanggupan yang penuh dan hati yang teguh untuk membela dan mempertahankan Kedaulatan Negara dengan menuju ke cita-cita keprajuritan sejati dan pelaksanaan Pancasila yang sempurna. f. Ekor sang Garuda terdiri dari tujuh bulu, melukiskan Sapta Marga yang menjadi pedoman hidup bagi setiap perajurit Angkatan Darat. e. Tiap-tiap sayap terdiri dari sepuluh bulu, berarti bulan 10 atau Oktober, ialah bulan lahirnya Angkatan Perang Kita. (1) Disamping apa yang telah dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dianggap perlu,bahwa Warga Negara Indonesia atau ASing yang telah berjasa luar biasa dalam lapangan kemajuan dan pembangunan Angkatan Darat, diberikan kemungkinan pula untuk memperoleh anugerah Bintang Kartika Eka Pakci. (2) Cukup jelas. (3) Mengenai pengertian tanpa cacad dimaksudkan tidak pernah dihukum karena pelanggaran, kejahatan, pelanggaran disiplin militer yang bersifat berat dan tidak pernah menghianati Republik Indonesia, pengabdian diri dalam dinas T.N.I. Angkatan Darat selama paling sedikit 24 tahun dihitung sejak ia masuk Angkatan Darat. Bagi anggota T.N.I. - Angkatan Darat yang berasal dari Angkatan lain yang kernudian menggabungkan diri pad a organisasi T.N.I. - Angkatan Darat dan tidak terputus perjoangannya serta memenuhi persyaratan-persyaratan di atas diberikan anugerah Bintang Kartika Eka Pakci. Pasal 15. Ini dimaksudkan agar supaya Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci tidak dicemarkan namanya, karena kelakuan- kelakuan mereka yang mereka yang telah memperoleh anugerah. Merusak martabat T.N.I.- Angkatan Darat dimaksudkan segala perbuatan yang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Perajurit antara lain tabiat dan tindakan nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan/ membahayakan disiplin dan dinas tentara seluruh Ankatan Darat/Angkatan bersenjat Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan hukuman pidana selama satu tahun adalah hukuman penjara, jadi yang mendapat hukuman kurungan satu tahun masih dapat dipertimbangkan untuk tidak dicabut haknya atas tanda-tanda kehormatan yang telah dimiliki/dipakai. Pasal14 Karena pemberian anugerah Bintang Kartika Eka Pakci ini merupakan suatu kehormatan,sudah selayaknya Tanda Kehormatan ini tidak boleh dipakai pada waktu yang menerimanya sedang menjalani hukuman. Pasal13. Cukup jelas. Pasal 12. Cukup jelas. Pasal 11. Sumber: LN 1968/76; TLN NO. 2876 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG CATATAN Cukup jelas. Pasal17. Cukup jelas. Pasal16. (4) Ketentuan ini ada hubungannya dengan Pasal 2 ayat (1). Ini dimaksudkan, bahwa pemberian anugerah Bintang Kartika Eka Pakci, terbuka kemungkinan secara ulangan dalam kelas yang sama, dan tidak menghilangkan hak atas penganugerahan Bintang dengan kelas yang lebih tinggi/lebih rendah. Begitupun yang telah memperoleh Bintang dengan kelas yang lebih tinggi dapat diberi anugerah Bintang dengan kelas yang lebih rendah. Pemenuhan syarat tersebut dalam Pasal-pasal 3,4 dan 15 ayat (1) dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan prestasi atau tugasnya untuk mana diberikan anugerah, tidak ada hubungannya, sangkut-pautnya ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan, prestasi atau tugasnya yang telah mendapat suatu anugerah. Hal ini berdasarkan pend irian bahwa suatu tindakan, atau prestasi/jasa yang sam a tidak dapat dihargai dua kali atau lebih.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan
jasa-jasa luar biasa serta melebihi panggilan kewajiban dibidang tugas
kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang
ditunjuk oleh Angkatan Darat khususnya, maupun oleh Warga Negara
Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Darat pada umumnya,
perlu diadakan suatu peraturan tentang Tanda Kehormatan ;
- bahwa Tanda Kehormatan. tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap Anggota Angkatan Darat maupun Warga Negara Republik Indonesian bukan Anggota Angkatan Darat dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa;
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2858 ) tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci yang dikeluarkan atas Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1) jis. Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 15 Undang- undang Dasar 1945 ;
- Undang-undang Nomor 4 Drt, tahun 1959 ( Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 44) tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan;
- Undang-undang Nomor 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang,
