UU
Berlaku
PEROBAHAN PASAL 3 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1967 TENTANG
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa batas waktu kerja 45 hari bagi Panitia Khusus A.P.B.N. 1968
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk bersama Pemerintah
memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang-
undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun 1968 menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang
tersebut, ternyata bleum dapat dipenuhi berhubung dengan
perkembangan keadaan dewasa ini;
- bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perpanjangan batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut diatas.
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/ 1967;
- Undang-undang No. 13 tahun 1967.
