UU
TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Pasal 12
BAB None — .
Pada waktu/kesempatan lain diluar ketentuan tersebut dalam
Pasal 11 diatas Bintang Jalasena dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil
sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 ayat (4), dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri menurut tingkatan Bintang, dan berwarna menurut pita aslinya dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 70 tahun 1958.
