PROVINSI MALUKU
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Maluku adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 79) Sebagai Undang-Undang.
- KabupatenlKota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Maluku.
Pasal 2
Tanggal 1 Juli 1958 merrrpakan tanggal pembentukan Provinsi Maluku berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang. BABTI ...
SK No 181081 A
Pasal 3
Provinsi Maluku terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
- Kabupaten Maluku Tengah;
- Kabupaten Maluku Tenggara;
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Kabupaten Buru;
- Kabupaten Seram Bagian Timur;
- Kabupaten Seram Bagian Barat;
- Kabupaten Kepulauan Aru;
- Kabupaten Maluku Barat Daya;
- Kabupaten Buru Selatan;
- Kota Ambon; dan
- Kota Tual.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Maluku berkedudukan di Kota Ambon.
Pasal 5
Provinsi Maluku memiliki karakteristik, yaitu:
secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku;
secara
SK No 181173 A
PRESIDEN
- secara khusus, yaitu kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian tertrtama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal7...
SK No 181083 A
FRESIDEN REPUBLTX INDOHEgIA
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun L957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 79) Sebagai Undang-Undang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang- Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181084 A
PRESIDEN
Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hutum,
Djaman
SK No 181508 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesei.tuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Maluku diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku;
- bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun L957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Maluku;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2l,, Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No l81519 A
PRESIDEN
