UU
PROVINSI MALUKU
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181084 A
PRESIDEN
Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hutum,
Djaman
SK No 181508 A
PRESIDEN
